Pejabat desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun) yang bertugas memimpin, menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat desa, berdasarkan amanat undang-undang, dan Kepala Desa dipilih langsung oleh warga desa
Loading..........
The Data is Not Available